Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata kuliah tersebut sering disebut dengan civic education, citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut democrazy education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warga negara yang cerdas, bertanggung, dan beradab, berdasarkan rumusan “civic international”, disepakati bahwa pendidikan demokrasi penting untuk pertumbuhan civic culture, untuk keberhasilan pengembangan dan pemeliharaan pemerintahan demokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-rambu pelaksanaan Kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah Pendidikan Agama, pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan pada seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian ini maka pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan berbasis Pancasila. Kiranya akan menjadi sangat relevan jika pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi dewasa ini sebagai sintesis antara civic education, democrazy education, serta citizenship yang berlandaskan Filsafat Pancasila, mengandung muatan identitas nasional Indonesia, dan muatan makna pendidikan pendahuluan bela negara.
Hal ini berdasarkan kenyataan seluruh negara di dunia, bahwa kesadaran serta implementasinya harus senantiasa harus dikembangkan dengan basis filsafat bangsa. Identitas nasional, kenyataan dan pengalaman sejarah bangsa tersebut, atas dasar-dasar kemanusiaan dan keadaban. Dengan pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan diharapkan intelektual Indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga keadaban.
Perbedaan antara cara pandang mengenai pengertian Pancasila dapat disimak pada definisi-definisi mengenai civic education, diantaranya:
1. Azyumardi Azra mendefinisikan pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang cakupannya sangat luas dengan mencakupi pendidikan demokrasi (Democrazy Educational), pendidikan HAM, pemerintahan, konstitusional, rule of law, hak dan kewajiban warga Negara partisipasi aktif dan keterlibatan warga negara dalam masyarakat madani, warisan politik, dan lain-lain.
2. Tim ICCE UIN Jakarta mendefinisikan pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan yang memuat bahasan tentang masalah kebangsaan, kewarganegaraan dalam hubungannya dengan Negara, demokrasi, HAM, dan masyarakat Madani (civil society) yang dalam implementasinya menerapkan prinsip-prinsip pendidikan demokrasi dan humanis.
3. UU No. 2 Tahun 1989 mendefiniskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga Negara dan Negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga Negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
4. Zamroni menjelaskan bahwa pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui aktivitas menanamkan kesadaran kepada generasi baru bahwa demokrasi adalah bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat.
5. Sedangkan menurut Soedjiarto pendidikan kewarganegaraan adalah sebagai pendidikan politik yang bertujuan untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis.
Dari beberapa pemaparan para ahli di atas, substansi pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan nasionalisme di satu sisi dan pendidikan demokrasi di sisi lain. Pendidikan nasionalisme merupakan fungsionalisasi pendidikan nilai-nilai kebangsaan, sedangkan pendidikan demokrasi cerminan kemerdekaan dan kedaulatan individu yang mencakupi sosialisasi dan aktualisasi konsep, nilai, sistem, budaya dan praktik demokrasi. Ada dua potensi sekaligus dengan pendekatan dua substansi ini, yaitu potensi nasional (kenegaraan dan kebangsaan) dan potensi global (kewargaan dunia).
Kamis, 09 April 2020
Pendidikan Kewarganegaraan
Tags :
Related : Pendidikan Kewarganegaraan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar